Nekat Coba Perkosa Gadis, Pemuda Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Coba Perkosa Gadis, Pemuda Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa
Pelaku percobaan pemerkosaan belum sadarkan diri di sebuah rumah sakit Pekanbaru.(ist)

Iniriau.com, MERDEKA - HF (29) terbaring di Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru. Dia babak belur dan pingsan setelah dihajar massa lantaran berusaha memperkosa gadis berinisial DM (19) di kontrakannya. Peristiwa itu terjadi di jalan Taman Karya XV, Kota Pekanbaru, Kamis (13/5) malam pukul 21.00 Wib.

"Saat itu korban baru pulang kerja di rumah kontrakannya tersebut. Kemudian setelah mengunci pintu, dia lantas ke kamar dan bersiap untuk mandi. Saat mau masuk ke kamar mandi, pintu terganjal separuh. Dikira korban ember lalu dia masuk ternyata ada pelaku di dalam," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (14/5).

Pelaku langsung mencekik korban. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong hingga terjatuh. Namun, pelaku justru mencekik korban dengan kuat.

Melihat korban melawan, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Dia mengancam dengan menodongkan senjata tajam itu di leher korban. Pelaku memaksa korban meminum air dari botol agar korban tidur. DM justru meronta dan berteriak meminta tolong. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian tubuh korban.

"Karena korban terus melawan, pelaku semakin keras menekan pisau ke leher korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher. Lalu pelaku juga sempat menyimpan mulut korban dengan bra milik korban yang hendak dicuci," katanya.

Teriakan korban didengar warga sekitar. Warga datang dan mendobrak pintu kontrakan. Mereka menemukan korban dan pelaku di kamar mandi belakang.

"Sambil memeluk korban, pelaku mengancam warga dengan mengarahkan pisau ke arah warga. Pelaku mengancam warga dengan mengatakan, 'ini bukan urusan kalian, pergi kalian'," kata Nandang menirukan ucapan pelaku.

Karena khawatir keselamatan korban, warga perlahan mundur hingga keluar dari kontrakan. Pelaku langsung mengunci kembali pintu depan kontrakan korban. Beruntung korban sempat membuka salah satu kunci yang membuat warga mudah mendobrak pintu tersebut.

Warga kembali mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban. Sementara pelaku masih mengancam menggunakan pisau. Warga langsung memukul tangan pelaku menggunakan kayu hingga pisau terlepas dari tangannya. Saat itu warga langsung mengamankan pelaku.

Amarah warga akibat perbuatan pelaku tak terbendung lagi. Sehingga pelaku dihajar oleh massa.

"Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menuju lokasi. Petugas mengamankan pelaku dengan keadaan sudah babak belur. Kemudian kita bawa ke RS Aulia Hospital. Tadi pelaku tak sadarkan diri," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index