Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/5).

Ali mengatakan KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali.

Dalam agenda pemeriksaan, Azis rencananya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di KPK yang ditengarai melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun sejumlah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR sudah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index