Ratusan Kendaraan di Pos Penyekatan Riau-Sumbar Dipaksa Putar Balik

Ratusan Kendaraan di Pos Penyekatan Riau-Sumbar Dipaksa Putar Balik
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 109 kendaraan terpaksa harus putar balik saat ingin melintas di pos penyekatan di perbatasan Riau-Sumatera Barat yang berada di Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing).

Sejak beroperasi sejak 22 April hingga 3 Mei 2021, sudah tercatat 109 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asal.

Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pengendara hingga penumpang.

"Mereka tidak dapat menunjukan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi.

Ia mengimbau, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif hasil test RT PCR dan rapid tes antigen berlaku hanya untuk 1 x 24 jam.

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, SE Nomor 13 tahun 2021 dan adendum SE Nomor 13 tahun 2021 terhitung 21 April 2021.

"22 April - 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan, bagi yang ingin melintas wajib membawa surat negatif hasil PCR maupun rapid antigen. Kalau sudah tanggal 6 Mei - 17 Mei nanti itu sudah penyekatan, tidak boleh lagi melintas," katanya.

Namun, ada beberapa kendaraan yang masih dibolehkan pertama kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI, Randis operasional TNI dan Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik.

Kemudian mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik saat lebaran.

"Mulai 6 Mei - 17 Mei itu sudah diberlakukan masa pelarangan mudik. Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian tadi," kata dia.**

Berita Lainnya

Index