Pekanbaru Larang Pembukaan Sekolah di Zona Merah

Pekanbaru Larang Pembukaan Sekolah di Zona Merah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas

Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau melarang pembukaan sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di 32 kelurahan yang berada di zona merah, kelurahan dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

"Jika ada yang berani melanggar, kami akan tegur. Kepala sekolahnya jika perlu akan dievaluasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (15/4).

Dia mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menunjukkan bahwa ada 32 kelurahan yang statusnya berada di zona merah. "Zona merah rawan penularan Covid-19, jadi warga di lokasi ini wajib belajar jarak jauh," kata Ismardi.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, daerah tanpa kasus Covid-19, serta zona kuning, daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah.

Sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan menjalankan protokol kesehatan. "Tetap patuhi prokes jangan kendor meski tidak zona merah," kata Ismardi.

"Kepala sekolah yang abai akan dievaluasi jika tidak dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik," ia menambahkan.**

Sumber: Republika

Berita Lainnya

Index