KPU Riau Siap Laksanakan PSU di 25 TPS Rokan Hulu

KPU Riau Siap Laksanakan PSU di 25 TPS Rokan Hulu
Ilustrasi

Iniriau.com, ROHUL -  Pemilihan Umum (KPU) Riau siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 30 hari terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 TPS di kawasan perkebunan sawit PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

KPU juga tidak akan mengganti penyelenggara pemilihan di 25 TPS Desa Tambusai Utara dengan jumlah suara pemilih sebanyak 3.580 orang atau melebihi selisih hasil Pilkada Rokan Hulu yang hanya 2.148 suara.

Sebelumnya, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman mengeluarkan putusan untuk membatalkan keputusan KPU Rokan Hulu nomor: 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu pada 16 Desember 2020 di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda.

"Yang oleh MK hari ini, dibatalkan penetapannya, dan memerintahkan untuk PSU di 25 TPS. Kasus Rohul (Rokan Hulu), majelis memandang adanya mobilisasi oleh perusahaan. Bukan oleh penyelenggara pemilu," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa (23/3).

Sebanyak 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang dimaksud adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Nugroho menjelaskan, terdapat sebanyak 3.580 pemilih di 25 TPS yang PSU di Rokan Hulu. Ribuan pemilih itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.876 orang, dan pemilih perempuan 1.704 orang. Adapun pemilih tertinggi terdapat di TPS 9, sebanyak 431 pemilih, dan paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih.**

Sumber: MediaIndonesia

Berita Lainnya

Index