Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kantor Ormas di Rokan Hulu Riau

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kantor Ormas di Rokan Hulu Riau
Foto dok: istimewa

Iniriau.com, ROKAN HULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Provinsi Riau menetapkan enam orang tersangka yang merusak kantor organisasi masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Kepala Urusan Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap menyampaikan, lima orang tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Sebelumnya kita mengamankan 22 orang anggota Pemuda Pancasila (PP) yang terlibat perusakan kantor ormas IPK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya diperiksa sebagai saksi dan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Refly dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Keenam tersangka itu yakni MY, YB, JS, MR, LH, dan MK.

Para tersangka diduga merusak kantor IPK dengan kayu broti dilapisi paku dan menggunakan sebilah katana.

Mereka diduga membakar satu unit mobil dan menggunakan panah.

Barang-barang yang digunakan untuk merusak itu telah disita sebagai barang bukti.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Refly.

Refly mengatakan, pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok anggota ormas PP datang merusak kantor IPK di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.

Para pelaku melakukan perusakan dengan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan membakar mobil 4x4 bercorak loreng milik IPK.

"Tim Polres Rokan Hulu langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Saat itu, 22 orang pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Refly.

Sementara itu, pihak Polres Rohul membantah informasi mengenai bentrokan antar ormas.

"Tidak ada bentrok di Desa Mahato. Hanya saja perusakan dengan cara membakar," kata Refly.**

Sumber: Kompas

Berita Lainnya

Index