Lagi, Sat ResNarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba

Lagi, Sat ResNarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba

Iniriau.com, PELALAWAN - Sebagai bentuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, Sat ResNarkoba terus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya pemuda-pemudi penerus bangsa.

Kali ini, Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (13/01/21) sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Belimbing Indah, RT 001/ RW 001, Kelurahan Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Diketahui pelaku seorang pria dengan inisial AA (27) yang berkediaman di daerah itu sendiri. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari sebuah informasi yang diberikan oleh masyarakat daerah itu sendiri, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba.

Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Kamis (14/01/21) melalui rilis resmi Polres Pelalawan.

Mendengar hal itu, Kanit 1 beserta tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Muharis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP.

Dilanjutkan Edy, Pada saat di perjalanan tepatnya disimpang PT. MUPP tim melihat orang yang mencurigakan sedang berhenti sendiri disimpang itu dengan mengunakan motor Beat. Kemudian petugas melakukan pengeledahan dan memanggil warga setempat untuk meyaksikan pengeledahan.

Saat petugas sedang melakukan penggeledahan, petugas melihat tersangka menjatuhkan sebuah barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik bening dengan klep merah.

Kemudian, petugas mengintrogasi pelaku, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang berbahaya itu dari Indra Babon, lalu pelaku dan petugas langsung menghampiri kediaman Indra Babon, namun ia tidak berada dirumah.

"Selain pelaku, petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Hp Samsung warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Beat kuning tanpa nopol, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)," jelas IPTU Edy Haryanto.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju dan tersangka terjerat rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya mengakhiri.**

Berita Lainnya

Index