Mantan Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negri Pekanbaru

Mantan Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negri Pekanbaru
Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Makan dan Minum di Setda Kuansing Tahun 2017

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan vonis lima tersangka kasus Belanja Makan Minum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang bersumber dari dana APBD tahun 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 13 Januari 2021.

Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus Roni Saputra mengatakan? berdasarkan fakta persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim memvonis mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius,  6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan.

M Saleh selaku mantan kabag umum setda Kuansing divonis penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan. M Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dengan subsidair 4 tahun.

Kemudian mejelis hakim memvonis Verdy Ananta dengan penjara 6 tahun denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan. Sedangkan Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjar dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

"Berdasarkan fakta persidangan kelima orang tersengaka tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017," ucap Kajeri Kuansing melalui Kasi Pidsus Roni Saputra.**

Berita Lainnya

Index