Pejabat Dinas PUPR Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobiler

Pejabat Dinas PUPR Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobiler

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Kegeri (kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, Senin (11/1)  menetapkan 3 tersangka kasus pembangunan dan pengadaan mobiler Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2015.

Kajari Hadiman mengatakan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut  masing-masing berinisial F selaku panitia pembuat komitmen (PPK) yang saat  ini sudah oensiun. Kemudian AH, saat itu merupakan pejabat penyelanggara teknis kegiatan (PPTK) dan terakhir  almarhum RT, pihak ketiga yang juga sebagai Direktu PT Betania Prima.

Didampingi kasi intel, Kicky Arianto, Kasi Pidsus Roni Saputra, dan seluruh para kasi kejaksaan Teluk Luantan, Hadiman mengumumkan ketiga orang tersangka tersebut di hadapan awak media, baik cetak, online maupun televisi.

" Sementara tiga orang tersangka kita tetapkan, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, kita melihat nanti kesaksian di persidangan," terang Hadiman.

Diterangkan Hadiman,  saat masa kontrak pengerjaan oleh PT Betania Prima berakhir, pihak ketiga hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar, dari nilai kontrak sesuai Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 sebesar nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu lagi mengerjakannya. Sebab barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat,”ungkap Hadiman.

 KarenanyabPemkab Kuansing dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp Rp5,2 miliar.

Untuk itu pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  Jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index