Habib Rizieq Sandang 3 Status Tersangka Sejak Pulang ke Indonesia

Habib Rizieq Sandang 3 Status Tersangka Sejak Pulang ke Indonesia

Iniriau.com, JAKARTA - Habib Rizieq Syihab baru menginjakkan kaki di Jakarta selama 2 bulan lebih atau sejak Selasa 10 November 2020. Ia tiba dari Arab Saudi setelah meninggalkan Indonesia selama 3 tahun.

Selama kepulangannya ke Indonesia Imam Besar FPI tersebut melakukan sejumlah aktivitas, sehingga banyak kasus bermunculan.

Baru-baru ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus data swab di RS Ummi. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas.

Imam Besar FPI tersebut telah menyandang 3 status tersangka untuk beberapa kasus, yakni;

1. Kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan karena melaksanakan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan. Ia dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.

2. Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

3. Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di RS Ummi ditangani Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.**

Sumber; Kumparan

Berita Lainnya

Index