Kemendikbud: Pemda Berwenang Penuh Ambil Kebijakan Tatap Muka

Kemendikbud: Pemda Berwenang Penuh Ambil Kebijakan Tatap Muka
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim menegaskan pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2021 hanya bisa atas seizin pemerintah daerah dan Kementerian Agama di daerahnya masing-masing.

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun melallui keterangan tertulis, Minggu (3/1).

Meski begitu menurut Ainun, pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula pemberian izin dilakukan bertahap per wilayah kecamatan, desa atau, kelurahan.

Hal tersebut lanjut dia, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB itu, tutur Ainun, terdapat beberapa poin utama berkaitan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi.

Pertama, terang dia, berkaitan dengan keputusan membuka sekolah yang memang harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah melainkan juga pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

"PTM [Pembelajaran Tatap Muka] sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata dia.

Poin selanjutnya, dia menambahkan, berkaitan dengan kewajiban sekolah untuk memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Misalnya terkait, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, Ainun juga menyebut terdapat dua prinsip dasar dalam memutuskan kebijakan terkait pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Pertama yakni memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua adalah memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," Ainun mengingatkan.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index