Seru, Webinar CMSE 2020 Bahas Waspada Investasi

Seru, Webinar CMSE 2020 Bahas Waspada Investasi
-
Jakarta, iniriau.com - Memasuki hari keempat pelaksanaan Capital Market Summit Expo (CMSE) digelar, semakin banyak isu-isu hangat yang dijadikan sebagai topik pembicaraan, salah satunya seminar mengenai waspada investasi bodong yang diberlangsung secara virtual. Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, bahwa selama 10 tahun terakhir jumlah investasi bodong di Indonesia mencapai angka Rp 92 Triliun.
 
Web seminar atau webinar waspada investasi yang dipandu oleh Nurman Cahyadi tersebut, menghadirkan 4 orang nara sumber yakni Longam L. Tobing (Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi), Kristian Sihar Manullang (Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT BEI), Luthfy Zain Fuadi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK) dan Ahmad Zabadi selaku Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. 
 
Dalam pemaparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi,  Tongam L. Tobing mengungkapkan, jumlah investasi bodong di Indonesia mencapai angka Rp 92 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Hal ini membuktikan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap transaksi investasi ilegal masih sangat lemah.
 
"Dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat praktek investasi bodong mencapai angka Rp 92 triliun. Meski banyak yang sudah terungkap atau tertangkap, namun pelaku investasi bodong tetap saja memiliki modus terbaru dalam melancarkan aksinya. Awal tahun ini saja, kita dengar ada kasus investasi bodong memiles yang melibatkan sejumlah artis, pejabat dan tokoh masyarakat sebagai penglaris," ungkap Tongam.
 
Ada sejumlah faktor, yang menyebabkan praktek investasi bodong masih marak terjadi di masyarakat. Mulai dari tergiur mendapatkan untung atau bunga yang tinggi, tidak paham investasi hingga mudahnya penawaran investasi bodong. 
 
"Masyarakat kita sebetulnya butuh pinjaman uang, namun kalau minjam uang ke bank kan sudah. Jadi akhirnya mereka lari ke koperasi, arisan online dan pinjaman online. Meski syarat yang ditawarkan sangat mudah, namun kalau kita telat bayar ya kena teror, ini yang sedang marak terjadi. Kasusnya juga banyak yang kita terima di satgas," tambah Tongam.
 
Agar terhindar dari bisnis investasi bodong atau ilegal, masyarakat dihimbau untuk mengenali 2 L yakni legal dan logis. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, karena yang namanya investasi pasti memiliki resiko. ** 

Berita Lainnya

Index