Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau kembali pengadaan mobil dinas pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural dalam rencana anggaran tahun 2021. Hal itu dilakukan usai mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Cahya menerangkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, kata dia, KPK memutuskan untuk meninjau kembali.

Cahya menambahkan bahwa proses pengajuan pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi peninjauan tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

"Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR," ujar dia.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," lanjutnya.

Rencana anggaran yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut untuk tahun depan sebesar Rp1,3 triliun. Teruntuk pengadaan mobil dinas dan bus jemputan pegawai dianggarkan sebesar Rp47,7 miliar.

Anggaran bagi kendaraan dinas Ketua KPK sebesar Rp1,45 miliar, sedangkan Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Sementara untuk mobil jabatan lima anggota dewan pengawas dan enam jabatan Eselon I masing-masing dianggarkan sebesar Rp702,9 juta.

"Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Cahya.

Meskipun akan meninjau ulang rencana tersebut, Cahya mengungkapkan KPK tak menutup kemungkinan tetap menganggarkan uang untuk pembelian mobil dinas. Dengan catatan, terang dia, tunjangan transportasi yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan dewan pengawas ditiadakan.

"Sehingga tidak berlaku ganda," tandasnya.

Untuk diketahui, tunjangan transportasi Ketua KPK mencapai Rp29.546.000,00, sedangkan Wakil Ketua KPK Rp27.330.000,00.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Sedangkan tunjangan transportasi per bulan bagi Ketua Dewan Pengawas senilai Rp29.546.000,00 dan anggota Dewan Pengawas sebesar Rp27.330.000,00. Data ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index