Kerap Terima Hadiah, Menpora Imam Nahrawi Akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

Iniriau.com - Persidangan kasus suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk didengar kesaksiannya.

Terkait pemanggilan Imam telah dibenarkan Arief Sulaiman, kuasa hukum Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Selain Imam Nahrawi, ada tiga pejabat Kemenpora lainnya yang akan memberikan keterangan.

"(Saksi yang dijadwalkan hadir) tiga orang tersangka Kemenpora, dan Menpora (Imam Nahrawi)," ujar Arief melalui pesan singkat, Senin (29/4).

Tiga saksi yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, Staf Kemenpora, Eko Triyanto, dan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Sidang hari ini dijadwalkan sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan para saksi. Setelahnya agenda sidang adalah mendengarkan keterangan terdakwa, disusul dengan pembacaan tuntutan dari jaksa, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan diri, terakhir pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, nama Menpora Imam Nahrawi kerap disinggung menerima hadiah atau komitmen berupa uang Rp 1,5 miliar saat sidang ini bergulir. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (bap) milik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang terdakwa Ending.

Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK Titto Jaelani, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.

Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukkan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.

Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial staf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.

Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora, Imam Nahrawi.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi. (merdeka)

Terkini