Jakarta, iniriau.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman mengingatkan kemenangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Prabowo Subianto bisa dibatalkan jika tak lapor dana kampanye.
Arief menyebut pasangan capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD punya waktu hingga 2 Mei 2019 untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4).
LPPDK wajib diserahkan peserta pemilu ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu.
Lalu, akuntan publik wajib menyerahkan hasil audit tersebut maksimal 30 hari setelah diterima. KPU punya waktu 10 hari setelah menerima audit untuk mengumumkan ke publik.(irc/cnnindonesia)