iniriau.com, PEKANBARU – Keterbatasan lembaga bantuan hukum dan sulitnya menjangkau wilayah terpencil masih menjadi tantangan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Persoalan ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar secara hybrid, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat tersebut membahas penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti forum tersebut untuk mendalami berbagai persoalan dalam pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Salah satu temuan yang dibahas berasal dari analisis di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dari enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang beroperasi di empat kabupaten/kota, sembilan kabupaten lainnya belum memiliki OBH terakreditasi.
Kondisi geografis yang didominasi kepulauan dan pegunungan, keterbatasan transportasi, serta sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) turut menyulitkan masyarakat di wilayah terpencil untuk mengakses pendampingan hukum.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, tantangan geografis dan keterbatasan akses harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Karel Sineri dari POSBAKUMADIN Papua Barat memaparkan bahwa pemberian bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi masih menghadapi kendala, seperti terbatasnya anggaran operasional, luasnya wilayah pelayanan, dan persoalan administrasi kependudukan.
Dari sisi peradilan, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, Eka Vigrio Tanggo, menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum secara cuma-cuma.
Pengadilan juga menyediakan mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo. Pemanfaatan layanan digital seperti SIPP, e-Court, dan e-Berpadu turut mendukung proses pelayanan peradilan yang lebih efektif dan transparan.
Penyuluh Hukum Ahli Utama yang mewakili Kepala Pusat Budbankum BPHN, Audy Murfi, turut menjelaskan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (STARLA BANKUM) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM). Kedua pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemberi bantuan hukum untuk menjaga kualitas layanan, yang pelaksanaannya dipantau melalui sistem E-Monev.
Diskusi juga menyoroti belum optimalnya layanan nonlitigasi dan penyerapan anggaran bantuan hukum. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dinilai perlu diperkuat agar masyarakat bisa memperoleh pendampingan sejak tahap awal proses hukum.
Sejumlah langkah perbaikan direkomendasikan, mulai dari mengoptimalkan Posbakum di tingkat kampung, memperluas jangkauan OBH melalui akreditasi lembaga baru, hingga meningkatkan peran paralegal. Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 juga dinilai penting agar standar pelayanan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis setiap daerah.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau diharapkan dapat memperkuat pemahaman dalam mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang lebih merata. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tidak hanya memiliki hak atas bantuan hukum secara regulasi, tetapi juga dapat mengakses pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.**