iniriau.com, PEKANBARU – Kanwil Kementerian Hukum Riau bersama Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru memetakan potensi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (15/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperluas pelindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat identitas dan daya saing produk koperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Pekanbaru, Raisah Vinora, menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengidentifikasi koperasi yang siap mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek.
“Sinergi ini penting untuk mendata KDKMP yang sudah siap menjalankan usaha dan memiliki produk yang berpotensi mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual,” demikian inti koordinasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Riau, sebanyak 12 Merek Kolektif KDKMP di Pekanbaru telah difasilitasi pendaftarannya. Sementara di tingkat Provinsi Riau, jumlahnya mencapai 27 merek dari target 50 KDKMP aktif.
Artinya, masih terdapat 23 potensi KDKMP yang perlu diidentifikasi untuk mendukung pencapaian target pada Triwulan IV.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, mendorong penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah agar fasilitasi pendaftaran merek dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kesiapan koperasi.
Pelindungan Merek Kolektif diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan konsumen terhadap produk koperasi.**