iniriau com, BENGKALIS – Persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 373 cartridge etomidate di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memastikan waktu pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Hendri Saut alias Henri dan Dedi Sinaga.
JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, mengatakan pihaknya masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, perkara tersebut termasuk yang penetapan rentutnya berada di tingkat Kejagung. Karena itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis belum dapat memastikan kapan tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Tofri Dendy Baginda Sitorus tetap menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Tofri sebelum mengetuk palu.
Dalam persidangan, terdakwa Dedi Sinaga (44) didampingi kuasa hukum Windrayanto dan Esma Daniel. Sementara Hendri Saut (32) didampingi pengacara Ega Suzana.
Usai persidangan, Windrayanto menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kliennya disebut hanya berperan sebagai pengemudi.
Dedi disebut diajak Hendri Saut untuk mengambil paket narkotika dan etomidate di kawasan Sungai Liong, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Pengambilan barang tersebut dilakukan atas perintah seorang bandar berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
Menurut Windrayanto, komunikasi dengan J dilakukan oleh Hendri. Selanjutnya, Hendri mendapat tugas mengantarkan barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan imbalan Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan.
"Yang berkomunikasi dengan J adalah Hendri Saut. Klien saya hanya supir yang diajak oleh Hendri Saut," kata Windrayanto.
Kasus ini bermula saat Hendri Saut dan Dedi Sinaga, keduanya warga Pekanbaru, ditangkap polisi di area parkir Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.43 WIB.
Keduanya diamankan saat menggunakan mobil Daihatsu Ayla BM 1284 NQ yang dikemudikan Dedi. Penangkapan dilakukan pada pagi takbiran Idul Fitri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13 kilogram serta 373 cartridge etomidate. Barang tersebut terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah.
Dalam perkara tersebut, paket narkotika dan etomidate disebut diambil Hendri dari kawasan Sungai Liong atas perintah J yang masih berstatus DPO. Barang itu kemudian rencananya dibawa menuju Palembang sebelum akhirnya kedua terdakwa ditangkap di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.**