Kemenkum Riau Kaji Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:01:00 WIB
Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam rapat konsultasi dan koordinasi terkait rencana penambahan subjek tarif layanan (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kebutuhan penyesuaian layanan di RSUD Indrasari Rengat menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Hal itu dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam rapat konsultasi dan koordinasi terkait rencana penambahan subjek tarif layanan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (6/10/2026). Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan rekomendasi analisa kebutuhan tarif layanan pada UPT RSUD Indrasari Rengat.

Forum tersebut dihadiri perwakilan UPT RSUD Indrasari Rengat serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Pembahasan tidak hanya melihat kebutuhan pelayanan rumah sakit, tetapi juga mencermati aspek hukum yang menjadi dasar penerapan tarif. Hal ini dilakukan agar rencana penambahan subjek tarif tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu rujukan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Indragiri Hulu mencermati substansi yang diperlukan sebelum rekomendasi disusun. Penyesuaian antara kebutuhan pelayanan dan ketentuan regulasi menjadi bagian penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hasil rapat akan digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi analisa kebutuhan penambahan subjek tarif layanan RSUD Indrasari Rengat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai kebutuhan pengaturan tarif sesuai perkembangan pelayanan rumah sakit.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Indragiri Hulu dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah. Pertukaran informasi dan pembahasan bersama diharapkan dapat meminimalkan persoalan regulasi dalam proses penyusunan kebijakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajarannya terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Untuk RSUD Indrasari Rengat, hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengaturan yang lebih tepat dalam mendukung pengembangan layanan, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Tags

Terkini