Prinsipal DPRD Riau Tak Hadir Lagi, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37:03 WIB
Sidang ajudikasi di Komisi Informasi (KI) Riau yang digelar Selasa (6/10/2026) -foto:KI Riau

iniriau.com, PEKANBARU — Penyelesaian sengketa informasi mengenai kerja sama media DPRD Provinsi Riau belum menemui titik akhir. Sidang ajudikasi di Komisi Informasi (KI) Riau yang digelar Selasa (6/10/2026) kembali ditunda lantaran prinsipal DPRD Riau tidak hadir.

Perkara bernomor register 020/PSI/KIP-R/III/2026 tersebut diajukan David terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau. Persidangan kali ini merupakan pertemuan kelima dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi.

Sejak perkara bergulir, prosesnya telah melewati pemeriksaan awal, dua tahapan mediasi dan sidang ajudikasi. Namun, kehadiran langsung prinsipal dari DPRD Riau belum terpenuhi hingga ajudikasi kedua.

Persoalan yang disengketakan berkaitan dengan permintaan informasi kerja sama media DPRD Riau untuk anggaran 2023, 2024 dan 2025.

David meminta sejumlah data, mulai dari daftar media yang bekerja sama, nilai kontrak atau kerja sama setiap media, dasar penentuan kerja sama dan besaran nilainya, hingga mekanisme pembayaran. Data mengenai media yang sudah menerima pembayaran penuh maupun yang masih memiliki pembayaran belum lunas juga menjadi bagian dari permintaan tersebut.

Sebelum membawa perkara ke KI Riau, David telah menyampaikan permintaan informasi kepada PPID Utama Pemprov Riau pada 30 Desember 2025. Permohonan tersebut kemudian dicatat dengan Nomor Pendaftaran 042/PPID.R/PI/090 pada 31 Desember 2025.

Karena tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, David mengajukan keberatan kepada Atasan PPID pada 22 Januari 2026. Keberatan tersebut juga disebut tidak memperoleh tanggapan sehingga berlanjut menjadi sengketa di Komisi Informasi.

Pada persidangan terbaru, perwakilan PPID Utama Pemprov Riau hadir dengan membawa surat kuasa. Namun, majelis menemukan surat kuasa tersebut belum ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Perwakilan PPID menjelaskan bahwa ketidakhadiran prinsipal berkaitan dengan dinamika pergantian pejabat di lingkungan DPRD Riau.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan pada dasarnya dapat dibuka. Hanya saja, dokumen lengkap berada pada pihak prinsipal sehingga pihaknya belum dapat menyerahkan seluruh informasi tersebut.

"Informasi ini sebetulnya terbuka dan bisa diberikan, namun tidak secara utuh bisa kami serahkan karena seluruh dokumen lengkap berada di pihak Prinsipal," katanya dalam persidangan.

Pemohon kemudian meminta majelis tidak kembali memberikan kelonggaran apabila prinsipal DPRD Riau tetap tidak hadir pada sidang berikutnya.

David juga mengusulkan agar KI Riau melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat langsung keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa.

Majelis yang dipimpin Hasnah Gazali bersama anggota Jamadi Sipahutar dan Ahmad Royhan Qodri akhirnya memutuskan menunda persidangan. Majelis memberikan kesempatan satu kali lagi sambil menunggu penetapan jadwal sidang ajudikasi ketiga.

Sementara mengenai usulan Pemeriksaan Setempat, majelis menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu melalui musyawarah internal.

Perkara tersebut kini masih menunggu jadwal persidangan selanjutnya sekaligus keputusan majelis terkait permohonan Pemeriksaan Setempat dari Pemohon.**

Tags

Terkini