Bapenda-BPN Pelalawan Integrasikan Data Digital, Urusan BPHTB Ditargetkan Lebih Cepat

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:34:00 WIB
Bapenda Pelalawan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama bentuk pertukaran data digital (foto:Jer)

iniriau.com, PELALAWAN – Bapenda Kabupaten Pelalawan dan BPN Pelalawan sepakat memperkuat pelayanan pertanahan dan perpajakan melalui pertukaran data secara digital.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE dan Plt Kepala BPN Pelalawan Suratmin SH MH pada 23 September 2026.

Jahlelawati mengatakan, integrasi data diharapkan memangkas proses administrasi, khususnya dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ya, kita berharap dengan adanya kerja sama ini, pengurusan BPHTB bisa lebih cepat dan akurat," kata Jahlelawati, Kamis (1/10/2026).

Kerja sama tersebut mencakup sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi data BPHTB dengan layanan pendaftaran tanah secara host to host, serta pertukaran data bidang tanah dan Zona Nilai Tanah.

Selain itu, kedua instansi juga akan memanfaatkan data PPAT dan informasi perpajakan daerah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi.

Jahlelawati menyebut kerja sama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis digital agar lebih efisien, transparan dan akuntabel. Data yang dipertukarkan juga wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai tujuan PKS.**

Jerry 

Tags

Terkini