iniriau.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Riau.

Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sf Hariyanto, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Hariyanto mengatakan perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan serta kebutuhan daerah yang muncul dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

“Perubahan yang kami ajukan ini adalah bagian dari penyesuaian keuangan daerah berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini juga menjadi salah satu dasar dalam melakukan perubahan APBD,” ujar Hariyanto.
Salah satu perubahan yang terlihat dalam rancangan APBD 2026 adalah proyeksi pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Riau memperkirakan pendapatan turun menjadi Rp8,129 triliun dari target awal Rp8,25 triliun.

Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp125,7 miliar. Dari total pendapatan tersebut, PAD diproyeksikan sebesar Rp4,712 triliun atau 57,96 persen, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp3,378 triliun atau 41,55 persen.
Hariyanto menyebut kondisi fiskal daerah masih menghadapi tekanan. Salah satunya berkaitan dengan belum disalurkannya kurang salur bagi hasil tahun 2023 dan 2024.

Sementara itu, dari sisi belanja, pemerintah daerah justru mengajukan peningkatan anggaran. Belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp8,378 triliun atau naik sekitar Rp56,63 miliar dibandingkan APBD sebelumnya sebesar Rp8,321 triliun.
Komposisi belanja pegawai juga mengalami penyesuaian. Proporsinya turun dari 37 persen menjadi 35,98 persen

Hariyanto menegaskan penataan belanja tersebut tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan yang dianggarkan dalam Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pada sisi pembiayaan, Silpa diperkirakan sebesar Rp249,1 miliar. Angka tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Di tengah tekanan terhadap pendapatan, Pemprov Riau terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari memperluas basis penerimaan, memperkuat pengumpulan dan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi pajak hingga memperkuat unit pelaksana teknis.

Pemprov Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPD) bersama pihak terkait. Pembentukan satgas tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal kita dapat terus diperkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Hariyanto.**(Galeri)