Pengeroyokan di Mandau, Abdul Rahman Divonis 18 Bulan dan Wajib Bayar Restitusi

Selasa, 29 September 2026 | 20:28:34 WIB
Abdul Rahman terdakwa pengeroyokan dalam sidang putusan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, Bengkalis – Perkara pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Rahman bin Abdul Muis.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dalam persidangan, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Mas Toha Wiku Aji selaku ketua majelis hakim.

Selain hukuman badan, Abdul Rahman juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban, Rudi Saputra, sebesar Rp30 juta lebih. Jumlah tersebut lebih rendah dari permohonan restitusi korban yang sebelumnya mencapai Rp200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Abdul Rahman yang mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H., menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji menjelaskan, kewajiban pembayaran restitusi kepada korban mengacu pada Pasal 94 ayat (2) KUHP.

"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi," kata Mas Toha.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Dalam kejadian tersebut, Rudi Saputra mengalami luka memar di sekitar mata serta pembengkakan pada bagian belakang kepala.**

Tags

Terkini