iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gelarnya minggu lalu," kata Ade, Kamis (25/9/2026).
Menurut Ade, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka tersebut. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan tersangka dalam perkara itu berinisial F.
Kasus ini mulai disidik sejak 10 Juli 2026 setelah adanya dugaan penguasaan kawasan hutan yang digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap status kawasan serta legalitas penguasaan lahan.
Sebelumnya, Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) melaporkan adanya perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas hampir 60 hektare di wilayah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.**