Tersandung Kasus Penggelapan Dana Penjualan Rumah, ASN Pemprov Riau Ditahan

Jumat, 25 September 2026 | 09:53:24 WIB
Ilustrasi oknum ASN Pemprov Riau ditahan polisi (foto by AI)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial B setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang dilaporkan pensiunan guru, Yuharti Yusuf.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, selain B, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun hingga kini KDS belum ditahan.

Kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli rumah milik korban di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru, pada November 2024. Dalam prosesnya, sertifikat rumah telah dibaliknama kepada pembeli setelah pembayaran melalui fasilitas perbankan.

Penyidik menduga dana hasil penjualan rumah yang masuk ke rekening korban kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Polisi juga mendalami dugaan pengambilan dana tabungan milik korban.

"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim, Kamis (24/9/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524,5 juta. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi, sertifikat tanah, dan rekening koran korban.

Saat ini B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari hingga 10 Oktober 2026. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.**

Tags

Terkini

PSPS Incar Tiga Poin di Markas Sumsel United

Jumat, 25 September 2026 | 21:52:08 WIB

BPBD Riau: Dua Hari Nihil Laporan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 | 21:44:50 WIB