Sidang Dugaan Penggelapan di Bengkalis, Manuasi Bantah Tuntutan JPU

Kamis, 17 September 2026 | 11:36:10 WIB
Terdakwa Irvan Irwandy Nainggolan (kiri) dan Manuasi Nainggolan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS – Terdakwa Manuasi Nainggolan membantah tuduhan penggelapan yang menjerat dirinya bersama Irvan Irwandy Nainggolan dalam perkara tanah di Bengkalis.

Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (16/9/2026), Manuasi menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) keliru karena perkara tersebut menurutnya berawal dari persoalan kepemilikan tanah.

Manuasi yang juga berprofesi sebagai pengacara di Duri membacakan pledoi setebal 19 halaman. Sementara penasihat hukumnya, Marihot MT Purba, menyerahkan pembelaan tertulis sepanjang sembilan halaman kepada majelis hakim.

"Menurut kami, tuntutan JPU keliru dan salah alamat. Objek perkara ini merupakan persoalan kepemilikan tanah," ujar Manuasi dalam pledoinya.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara berukuran 12 meter x 160 meter di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, RT 001/RW 005. Tanah tersebut, kata dia, dibeli secara kongsi pada 1993 bersama Immer Nainggolan dari Hermansyah, ahli waris Abdul Latif Nya'Sarung.

Menurut Manuasi, sejak dibeli hingga sekitar 30 tahun kemudian, tanah tersebut dikuasai tanpa persoalan. Immer menggunakan lahan itu untuk usaha tempel ban serta menanam kelapa, pisang dan tanaman lainnya.

Persoalan muncul pada 2021 ketika PT Catur Khita Persada mengklaim lahan tersebut sebagai tanah dengan hak milik atas nama Taufik Wajar. Pihak perusahaan kemudian meminta Manuasi dan Immer mengosongkan lokasi.

Manuasi mengaku melakukan perlawanan atas klaim tersebut. Dalam prosesnya, diketahui SKGR asli yang sebelumnya berada pada Hermansyah telah terbakar. Hermansyah kemudian membuat surat pernyataan yang menerangkan tanah berukuran 12 x 160 meter tersebut merupakan tanah yang dijual kepada Immer.

Setahun kemudian, klaim kembali muncul. Kali ini PT Solstice Energy Service (SES) disebut berencana membangun pagar di atas lahan tersebut.

Manuasi kemudian menjalankan upaya penyelesaian bersama Immer, termasuk melakukan sejumlah mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, menurut dia, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Tanah itu akhirnya dijual kepada Akim Nainggolan dengan harga Rp200 juta. Karena Immer telah meninggal dunia, hasil penjualan kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang disebut memiliki hak atas tanah tersebut.

Irvan Irwandy Nainggolan disebut menerima Rp40 juta, Lustiana Br Nainggolan Rp40 juta, sedangkan Manuasi menerima Rp80 juta. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan operasional.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah Elfri Yulial selaku kuasa hukum PT SES melaporkan Irvan dan Manuasi ke Polda Riau. Keduanya kemudian menjadi terdakwa dan didakwa melanggar Pasal 385 ke-1 juncto Pasal 55 KUHPidana.

Dalam pledoinya, Manuasi juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 terkait persoalan kepemilikan objek tanah.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," katanya.

Selain meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum, Manuasi dan Irvan juga meminta harkat serta martabat mereka dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Atas pledoi tersebut, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban JPU terhadap pembelaan para terdakwa.**

Tags

Terkini