Tiga Oknum PKKK Siak Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Pengembangan

Kamis, 17 September 2026 | 08:30:45 WIB
Ilustrasi (foto:AI)

iniriau.com, SIAK – Satresnarkoba Polres Siak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita sabu dengan total berat kotor lebih dari 7 gram.

Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Benny, Rabu (16/9/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di area penyeberangan Paluh-Siak pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M RSL dan A. Sementara seorang pria berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kecamatan Siak. Dalam penggerebekan itu, petugas kembali mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MZS, T RF dan HY.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita tujuh paket diduga sabu, telepon genggam, plastik klip, pipet yang dimodifikasi menjadi alat takar, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga M RSL dan MZS berperan sebagai bandar, A sebagai kurir, sedangkan T RF dan HY diduga menguasai atau menyimpan narkotika tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Benny.

Dua DPO tersebut masing-masing berinisial IR yang diduga sebagai pemasok sabu dan AK yang melarikan diri saat penangkapan di lokasi pertama.

Kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Tiga di antaranya diketahui merupakan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak," tambah Benny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Tags

Terkini