iniriau com, PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau mengalami penurunan pada Rabu (9/9/2026). Meski demikian, ratusan titik panas masih terdeteksi dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila tidak segera ditangani.
Berdasarkan data BMKG Pekanbaru, terdapat 150 hotspot yang tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Kabupaten Indragiri Hulu menjadi daerah dengan temuan titik panas terbanyak dibandingkan kabupaten dan kota lainnya.
Forecaster BMKG Pekanbaru, Ranti Kurniati, menyebutkan sebaran hotspot paling dominan berada di Indragiri Hulu sebanyak 66 titik. Selanjutnya Bengkalis 26 titik, Indragiri Hilir 17 titik, Siak 10 titik, Dumai 9 titik, Pelalawan 8 titik, Kuantan Singingi 7 titik, Kampar 3 titik, Rokan Hilir 2 titik, serta masing-masing satu titik di Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti.
“Secara keseluruhan, jumlah hotspot yang terpantau di wilayah Riau mencapai 150 titik,” ujar Ranti dalam laporan cuaca hariannya.
Sementara itu, pemantauan di tingkat regional menunjukkan Pulau Sumatera masih menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas hotspot cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.607 titik panas terdeteksi di seluruh Sumatera.
Provinsi Sumatera Selatan menjadi penyumbang hotspot terbanyak dengan 1.038 titik. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 150 titik dan Jambi sebanyak 135 titik. Adapun daerah lain yang juga terpantau memiliki hotspot antara lain Bangka Belitung 85 titik, Lampung 73 titik, Kepulauan Riau 57 titik, Sumatera Barat 40 titik, Aceh 13 titik, Sumatera Utara 10 titik, dan Bengkulu 6 titik.
Di sisi lain, BMKG memprakirakan hujan berpeluang turun di sejumlah wilayah Riau sepanjang hari ini. Curah hujan ringan hingga sedang diprediksi terjadi secara merata, sementara beberapa daerah berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang.
Kondisi cuaca tersebut diharapkan dapat membantu menekan perkembangan titik panas yang masih muncul di sejumlah daerah. Meski begitu, masyarakat tetap diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang dapat memicu munculnya kebakaran.**