Regulasi MPN Dievaluasi Kemenkum Riau Soroti Kedudukan MPD

Selasa, 01 September 2026 | 19:15:17 WIB
Kemenkum Riau Riau berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar secara virtual (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang membahas evaluasi dampak penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris (MPN), Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah itu melibatkan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum serta jajaran kantor wilayah dari berbagai daerah. Forum tersebut menjadi wadah untuk menelaah efektivitas pelaksanaan regulasi sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan sesuai dinamika kelembagaan yang berkembang.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah persoalan implementasi regulasi menjadi perhatian. Salah satunya menyangkut keberadaan sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang sebagian masih berada pada eks-unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan HAM yang kini telah berada di bawah kementerian berbeda pasca restrukturisasi kelembagaan pemerintah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan bahwa analisis kebijakan tidak hanya melihat aspek normatif dan yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar rekomendasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran.

"Hasil evaluasi diharapkan mampu memperkuat efektivitas kebijakan serta menjawab berbagai tantangan implementasi yang muncul," ujarnya dalam forum tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dinilai telah memberikan kepastian hukum dan struktur organisasi bagi MPD. Namun, perubahan struktur kementerian memunculkan kebutuhan penyesuaian aturan, terutama terkait kedudukan sekretariat MPD agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Selain persoalan kelembagaan, forum juga mengidentifikasi sejumlah tantangan lain, seperti keterbatasan sarana dan prasarana sekretariat, kebutuhan ruang penyimpanan arsip protokol notaris, hingga belum optimalnya standar operasional prosedur dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas.

Peserta diskusi juga mengusulkan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk Pasal 26 yang mengatur kedudukan Majelis Pengawas Daerah. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan kondisi organisasi saat ini dan memastikan dukungan administrasi berjalan optimal.

Dalam rekomendasi jangka pendek, forum mendorong dilakukannya pemetaan nasional terkait kondisi sekretariat MPD, sumber daya manusia, sarana pendukung, serta pengelolaan arsip notaris. Sementara untuk jangka menengah, disarankan penyusunan peta jalan (roadmap) dan kajian risiko sebagai dasar perubahan regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif jajaran dalam berbagai forum strategis yang berkaitan dengan penguatan tata kelola hukum.

Menurutnya, partisipasi dalam diskusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis evaluasi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan lahir rekomendasi yang mampu memperkuat kelembagaan Majelis Pengawas Notaris, meningkatkan dukungan administrasi, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris di seluruh daerah.**

 

Tags

Terkini

Kejagung Kebut Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

Selasa, 01 September 2026 | 20:35:49 WIB

Kemenkum Riau Ajak PCR Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 01 September 2026 | 20:14:02 WIB

Regulasi MPN Dievaluasi Kemenkum Riau Soroti Kedudukan MPD

Selasa, 01 September 2026 | 19:15:17 WIB

Kemenkum Riau Jalani Penilaian WBBM 2026

Selasa, 01 September 2026 | 18:36:56 WIB