Pemko Pekanbaru Batasi Mutasi ASN dari Daerah Lain Demi Jaga APBD

Selasa, 01 September 2026 | 19:11:17 WIB
ASN Pemko Pekanbaru (foto: Pekanbaru.go.id)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menghentikan sementara penerimaan aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme mutasi masuk dari daerah lain. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai dan memastikan anggaran pembangunan tetap terjaga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat terkait pengendalian belanja aparatur.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Karena itu, permohonan perpindahan ASN dari luar daerah untuk sementara waktu tidak diproses.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga komposisi belanja pegawai agar tetap sesuai ketentuan dan ruang fiskal daerah tetap tersedia untuk program-program prioritas," ujar Samto, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, setiap tambahan ASN akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan dan biaya pendukung lainnya. Kondisi tersebut harus diperhitungkan secara matang agar tidak mengurangi kapasitas APBD dalam membiayai pembangunan.

Pemko Pekanbaru, kata dia, ingin memastikan anggaran daerah dapat lebih banyak diarahkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial dan ekonomi.

Meski menerapkan moratorium, Samto menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup peluang ASN dari daerah lain untuk bergabung selamanya. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan organisasi.

"Pemerintah kota akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika kondisi fiskal membaik dan kebutuhan pegawai memungkinkan, maka kebijakan ini dapat dibuka kembali sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.**

 

Tags

Terkini

Kejagung Kebut Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

Selasa, 01 September 2026 | 20:35:49 WIB

Kemenkum Riau Ajak PCR Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 01 September 2026 | 20:14:02 WIB

Regulasi MPN Dievaluasi Kemenkum Riau Soroti Kedudukan MPD

Selasa, 01 September 2026 | 19:15:17 WIB

Kemenkum Riau Jalani Penilaian WBBM 2026

Selasa, 01 September 2026 | 18:36:56 WIB