Pemko Pekanbaru Tambah Waktu Pemutihan Denda Pajak hingga 30 September

Selasa, 01 September 2026 | 13:39:18 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: Instagram h_agungnugroho)

iniriau com, PEKANBARU – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Perpanjangan program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Agung mengatakan, langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

“Program ini kami lanjutkan agar masyarakat memiliki waktu lebih banyak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Yang dibayarkan hanya pokok pajaknya, sementara dendanya dihapuskan,” ujar Agung, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemutihan denda berlaku untuk hampir seluruh jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan, restoran, makanan dan minuman, serta hiburan.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak Jasa Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak MBLB.

Tak hanya denda keterlambatan pembayaran, Pemko Pekanbaru juga memberikan pembebasan sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi sejumlah wajib pajak tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga menjelang berakhirnya program.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini. Keringanan yang diberikan cukup besar dan sayang jika tidak dimanfaatkan,” katanya.

Menurut Denny, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, UPT Bapenda maupun posko pelayanan yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai layanan pembayaran digital yang tersedia.

Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal elektronik seperti BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, OVO, Blibli, POSPAY hingga aplikasi Gojek.

Denny menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan Kota Pekanbaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, drainase hingga berbagai program pelayanan yang dirasakan langsung oleh warga,” pungkasnya.**

 

Tags

Terkini

Kia Hadirkan Promo Menarik di GIIAS Surabaya 2026

Selasa, 01 September 2026 | 15:09:18 WIB

PWI dan Polda Riau Komitmen Sajikan Informasi Akurat

Selasa, 01 September 2026 | 15:03:54 WIB

Harga TBS Sawit Swadaya Riau Naik pada Pekan Pertama September

Selasa, 01 September 2026 | 13:33:55 WIB

Ratusan iPhone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis

Selasa, 01 September 2026 | 10:33:00 WIB