Delapan Ranperbup Inhil Dikaji Kemenkum Riau Sebelum Ditetapkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:20:22 WIB
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (27/8/2026) -foto: Foto Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Delapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir mendapat telaah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi berikutnya.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (27/8/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas, materi yang tepat, serta tidak tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran terkait menekankan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah regulasi daerah ditetapkan.

“Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan tidak hanya tepat secara teknis, tetapi juga memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan di daerah,” demikian pokok penjelasan dalam kegiatan tersebut.

Delapan Ranperbup yang dibahas mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan kebijakan daerah.

Di antaranya perubahan aturan mengenai pengelolaan aset desa, transaksi non-tunai pemerintah desa, standar harga satuan biaya desa, serta pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Empat rancangan lainnya berkaitan dengan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, tata cara pemungutan pajak sarang burung walet, administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal, serta peninjauan kembali tarif retribusi daerah.

Dalam prosesnya, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau mengurai satu per satu substansi yang terdapat dalam rancangan tersebut.

Tidak hanya materi muatan, tim juga mencermati dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, sistematika, rumusan norma, konsistensi istilah hingga teknik penyusunan peraturan.

Perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir turut memberikan penjelasan mengenai kebutuhan dan tujuan masing-masing rancangan.

“Masukan yang diberikan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rancangan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemerintah daerah perlu memastikan norma yang dibuat nantinya benar-benar dapat dilaksanakan,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam pembahasan.

Hasil rapat menyimpulkan seluruh Ranperbup dapat dilanjutkan setelah dilakukan sejumlah penyempurnaan sesuai catatan dan rekomendasi dari tim perancang.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selanjutnya akan menyesuaikan draf masing-masing rancangan sebelum diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemkab Indragiri Hilir dalam menghasilkan produk hukum daerah yang lebih tertib dan berkualitas.

Regulasi yang telah melalui proses pengkajian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menghindari potensi tumpang tindih aturan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.**

Tags

Terkini