iniriau.com, Pekanbaru - Dalam Undang - Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) masih dinilai tidak berpihak kepada daerah penghasil migas itu sendiri. Salah satunya adalah Dana Restorasi Lingkungan yang tidak dijelaskan lebih terperinci dalam undang-undang tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa (IBS) Riau Johny Setiawan Mundung, Sabtu (22/8) kepada iniriau.com, di Pekanbaru.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 itu ada yang disebut Dana Restorasi Lingkungan. Dana ini tidak dijelaskan dengan detail, karena menggunakan bahasa inggris. Sebenarnya, dana ini adalah bentuk pertanggung jawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan imbas dari pelaksanaan operasional migas tersebut," kata Johny mengawali penjelasannya.
Menurut pengamat lingkungan senior Riau itu mengatakan, secara hukum, dengan tegas disebutkan dalam Bab IX dan pasal 40 ayat 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hanya saja yang menjadi permasalahan saat ini adalah bab dan pasal tersebut hilang dalam undang-undang migas tersebut.
"Yang jadi pertanyaan saat ini, bab dan pasal tersebut hilang dalam undang-undang migas ini. Padahal dana restorasi lingkungan itu sudah terkumpul di rekening bank nasional, dan mencapai sekitar Rp 46 trilyun, sesuai nilai tukar mata uang dalam negeri," kata Johny melanjutkan penjelasannya.
Mantan Ketua WALHI Riau dua periode itu merinci pengelolaan dana restorasi lingkungan tersebut. Dana restorasi itu tersimpan dalam rekening bersama milik SKK Migas dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) di lima bank BUMN yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BTN.
Pada Februari 2026, SKK Migas baru saja melakukan amandemen Perjanjian Rekening Bersama (PRB) untuk mengoptimalkan bunga/jasa giro dana restorasi lingkungan menjadi tarif tunggal (LPS + 0,75%). Amandemen ini berhasil menambah pendapatan negara di sektor jasa dan giro sekitar USD 10 juta.
"Kita minta pemerintah pusat bersikap transparan. Dana restorasi lingkungan, dana participating interested (PI), Corporate Social Responsibility (CSR), bahkan dana bagi hasil (DBH) tersebut tidak jelas pengelolaannya," kata laki-laki yang biasa disapa Bang Mundung itu.
Dana restorasi lingkungan itu wajib diberikan ke daerah penghasil migas karena kerusakan lingkungan yang terjadi, sebagai imbas kegiatan pengeboran dan eksploitasi sumber daya alam di daerah.
Berikut sejumlah daerah yang terdampak akibat aktivitas pengeboran migas di Riau yaitu, kasus Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah operasi hulu migas Riau (Wilayah Kerja Rokan) tersebar di beberapa titik spesifik yaitu, di Kecamatan Bengkalis, di Desa Petani, Desa Buluh Manis, serta kawasan Bekasap.
Sementara di kabupaten Siak, daerah yang terkena dampak ekologis adalah di kecamatan Minas, di Desa Minas Barat serta kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.**