Kemenkum Riau Siapkan Regulasi KI Dorong Inovasi dan Ekonomi Daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:31:00 WIB
Kemenkum Riau matangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual serta penguatan peran Sentra KI (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat upaya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satunya dengan mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual serta penguatan peran Sentra KI melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual. Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu mendukung perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi KI secara optimal di Provinsi Riau.

Rudy menegaskan, keberadaan Ranperda diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, hingga pelaku ekonomi kreatif yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual.

"Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem KI di daerah sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai ekonomi," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah materi strategis menjadi perhatian, mulai dari pendataan dan pemetaan potensi KI, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, dukungan terhadap pendaftaran hak KI, hingga pengembangan dan komersialisasi hasil karya masyarakat.

Selain regulasi, Kemenkum Riau juga mendorong penguatan fungsi Sentra KI sebagai pusat layanan terpadu. Sentra ini nantinya tidak hanya memberikan informasi dan konsultasi, tetapi juga berperan dalam pendampingan pendaftaran, pengumpulan data potensi KI, serta menjembatani kolaborasi antara masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah.

Upaya pengembangan juga diarahkan pada digitalisasi layanan melalui penyusunan basis data KI daerah. Kehadiran database tersebut dinilai penting untuk memetakan potensi unggulan Riau, termasuk merek, desain industri, karya kreatif, budaya tradisional, hingga Indikasi Geografis yang berpotensi meningkatkan daya saing daerah.

Melalui penyusunan Ranperda dan penguatan Sentra KI, Kemenkum Riau berharap pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah semakin terarah, mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.**

Tags

Terkini