Kemenkum Riau Gandeng Bapas Optimalkan Keadilan Restoratif

Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:28:29 WIB
Kemenkum Riau memperkuat sinergi lintas instansi dalam penerapan keadilan restoratif (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Penyuluh Hukum guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan.

Penguatan kolaborasi itu dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Penyuluh Hukum yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Kamis (6/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh peningkatan kualitas layanan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau.

Dalam forum tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, mengungkapkan masih adanya tantangan dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan. Saat ini, layanan Bapas di Riau hanya didukung 49 Pembimbing Kemasyarakatan, tiga Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, serta dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapas yang melayani seluruh wilayah provinsi.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Nofli, menegaskan pentingnya memperluas akses bantuan hukum bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan, serta masyarakat kurang mampu. Menurutnya, langkah tersebut juga mendukung target Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.

"Kami mendorong agar layanan bantuan hukum benar-benar dapat diakses masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan secara nyata," ujarnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menambahkan bahwa Riau saat ini memiliki 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang siap berkolaborasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong optimalisasi pemanfaatan anggaran bantuan hukum agar semakin efektif dalam mendukung layanan hukum, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Kemenkum Riau berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapas, Penyuluh Hukum, serta Organisasi Bantuan Hukum dapat semakin solid sehingga pelayanan hukum yang mudah diakses, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terus terwujud.**

Tags

Terkini