Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Agustus 2026

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24:42 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Riau (foto: Antara)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Selama Agustus 2026, masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Program tersebut mulai berlaku pada 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Selama periode itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu melunasi pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan.

"Program ini hanya berlangsung selama Agustus, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini karena tidak berlangsung lama," kata Ninno, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pembayaran cukup dilakukan untuk pokok pajak tahun terakhir yang menunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

"Pokok pajak yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan," ujar Ninno.

Melalui program pemutihan ini, Pemprov Riau berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang diberikan sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat dan pendapatan daerah dapat terus dioptimalkan.**

Tags

Terkini