Dari Mafirion, Pesan untuk Pemegang Saham dan Manajemen Riau Pos Grup

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56:17 WIB
H. Mafirion Anggota DPR RI (foto:Sinpo.id)

Oleh H. Mafirion Anggota DPR RI 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

HARI ini saya berbicara bukan untuk mencampuri proses hukum, Abang sekaligus Guru saya, Rida K Liamsi. Bukan pula untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pesan sekaligus pandangan sebagai seseorang yang pernah menjadi bagian dari keluarga besar Riau Pos Group dan menyaksikan secara langsung perjalanan panjang perusahaan ini hingga menjadi perusahaan media ternama khususnya di Riau dan Kepulauan Riau serta di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Saya mengenal Riau Pos Group bukan hanya sebagai sebuah perusahaan media, tetapi sebagai institusi yang dibangun dengan idealisme untuk kemajuan Riau, tempat saya lahir dan dibesarkan. Karena itu pula, sebagai anak melayu, saya meninggalkan Harian Kompas, sebagai wartawan di tahun 1996 dan ikut bergabung di Riau Pos. Tujuannya, ikut memajukan Riau Pos dan memajukan pers di Riau. Sehingga, dalam  perjalanan suksesnya media ini, terdapat pengorbanan, kerja keras, guna mewujudkan visi besar dari para pendirinya, yang di nakhodai Rida K. Liamsi. Dan itu akhirnya terwujud!

Tidak dapat dipungkiri bahwa beliau memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap lahir, tumbuh, dan berkembangnya jaringan Riau Pos Group di Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Melalui media yang bernama Riau Pos, beliau membangun ekosistem pers daerah, membuka ruang bagi lahirnya ribuan wartawan, editor, tenaga administrasi, dan pekerja media yang hingga hari ini masih mengabdi di berbagai institusi pers.

Di luar dunia pers beserta bisnis lainnya di bawah naungan Riau Pos Group, masyarakat mengenal beliau sebagai tokoh Melayu, sastrawan, budayawan, dan pemikir yang selama puluhan tahun memberikan kontribusi bagi kebudayaan dan pembangunan daerah. Jejak sejarah seperti ini adalah bagian dari aset sosial yang patut dihormati.

Karena itu, saya berharap perkara yang dituduhkan kepada beliau, tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga dilihat dalam perspektif yang lebih luas; menjaga warisan, menjaga marwah, dan menjaga masa depan institusi yang telah beliau bangun — walaupun beliau sudah tidak lagi berada di tempat usaha yang dia lahirkan, besarkan dengan keringat dan air mata; Riau Pos Group.

Saya percaya bahwa hukum memiliki tujuan menghadirkan keadilan. Namun keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman. Dalam sistem hukum Indonesia berkembang pula pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian yang mengutamakan pemulihan, dialog, tanggung jawab, dan perdamaian, tanpa mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan.

Apabila memang terdapat kerugian yang harus dipulihkan, marilah dicari mekanisme penyelesaian yang adil. Apabila terdapat perbedaan kepentingan, marilah dibuka ruang dialog. Apabila terdapat kesalahan, hendaknya diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan kebesaran hati.

Saya percaya bahwa penyelesaian yang lahir dari musyawarah sering kali meninggalkan warisan yang jauh lebih baik daripada penyelesaian yang hanya menghasilkan kemenangan salah satu pihak.

Sebagai orang melayu, saya menjunjung tinggi nilai musyawarah, dan menjadikan marwah, adab, dan silaturahmi sebagai nilai utama, kita memiliki kearifan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang bermartabat.

Sebagai bahagian yang pernah ikut bersama-sama membangun dan membesarkan Riau Pos Group, saya meminta manajemen, pemegang saham Riau Pos Group saat ini, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur, terbuka, dan saling menghormati. Saya siap untuk menjadi jembatan komunikasi itu, agar persoalan yang dipermasalahkan dapat selesai dengan baik. Bukankah dulu, saat usaha ini dibangun slogan yang selalu disampaikan adalah “Tumbuh bersama dalam keberaamaan” kenapa usaha yang ditumbuhkan bersama, harus berujung di Pengadilan.

Tidak ada seorang pun yang kehilangan kehormatan karena memilih berdamai. Sebaliknya, sejarah sering kali memberikan penghormatan tertinggi kepada mereka yang mampu mengakhiri perselisihan dengan kebesaran jiwa.

Saya berharap para tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, dan para sahabat Riau Pos Group baik yang sudah berada di luar maupun yang saat ini masih menjalankan manajemen Riau Pos Group, dapat menjadi penyejuk suasana. Yang harus kita selamatkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga masa depan institusi pers yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi dan pembangunan di Sumatera, khususnya Riau dan Kepulauan Riau.

Pada akhirnya, apa pun hasil proses hukum nantinya, semoga semua pihak tetap dapat menjaga persaudaraan, menghormati sejarah, dan meninggalkan teladan bahwa konflik sebesar apa pun masih dapat diselesaikan dengan hati yang lapang dan niat baik.

menghormati jasa pendiri tidak berarti menghilangkan akuntabilitas. Menegakkan hukum tidak harus menutup pintu perdamaian. Terima kasih dan Salam Hormat saya,**

 

Tags

Terkini