Pemko Pekanbaru Segera Lantik 1.900 Ketua RT/RW, Hasil Pemilihan Dinyatakan Final

Senin, 06 Juli 2026 | 17:09:55 WIB
Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto, Senin (6/7). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru – Kabar gembira bagi para calon Ketua RT RW di Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) menjadwalkan pelantikan 1.900 Ketua RT RW di Pekanbaru bulan Juli ini. Rencananya, Pemko Pekanbaru juga akan memberikan pembekalan bagi ribuan ketua RT dan RW terpilih.

Hal ini disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), camat, lurah, dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru di ruang rapat Komisi I DPRD, Senin (6/7), telah disepakati hasil pemilihan yang sudah berlangsung tetap berlaku, dan tidak akan ada pemilihan ulang.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menegaskan tudingan adanya intervensi Walikota Pekanbaru dalam proses pemilihan calon Ketua RT RW yang bersengketa di sejumlah kelurahan.

"Saya jamin, jabatan saya taruhannya. Pak Walikota Pekanbaru tidak mengatakan apapun terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW," kata Edi di hadapan anggota Komisi I DPRD.

Pemko Pekanbaru hanya menyiapkan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48. Setelah itu, pelaksanaan pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang telah diatur.

"Ada seribu lebih pemilihan RT dan RW yang telah berlangsung, dan sanggahan yang masuk hanya 29. Ini artinya persoalan yang muncul hanya sedikit," kata Edi melanjutkan penjelasannya.

Pada Peraturan Wali Kota Nomor 48 maupun Surat Keputusan Wali Kota Nomor 247 tidak mengatur mekanisme sanggahan maupun pemilihan ulang. Regulasi tersebut disusun dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

Tapi dalam pelaksanaan di lapangan, sebagian besar wilayah justru menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung. Perbedaan konsep dalam regulasi dan pelaksanaan di lapangan yang kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah peserta.

"Kami tadinya mengira pelaksanaan pemilihan RT RW itu dengan musyawarah mufakat, tapi tidak demikian pelaksanaannya. Pelaksanaan pemilihan RT RW itu dilaksanakan dengan pemungutan suara langsung, dan itulah awalnya terjadi masalah," kata Edi lagi

Edi sekali lagi menegaskan jika arahan Walikota Pekanbaru kepada jajaran pemerintah hanya satu, menghormati hasil pemilihan yang telah disepakati masyarakat sepanjang prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

"Pak Wali hanya menyampaikan, yang sudah menang dan sudah dipilih masyarakat, hormati hasilnya. Tidak ada arahan untuk memenangkan atau mengalahkan calon tertentu," tutup Edi.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menyetujui hasil pemilihan RT dan RW yang telah selesai dilaksanakan tetap berlaku dan tidak dilakukan pemilihan ulang.**

Tags

Terkini