iniriau com, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atas keputusan rektor mengenai sanksi administratif dalam kasus pelanggaran akademik dan etik pada program doktor.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026, MA membatalkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan para penggugat sehingga Surat Keputusan Rektor UI tentang pemberian sanksi tetap memiliki kekuatan hukum.
Sanksi tersebut sebelumnya ditetapkan setelah melalui pembahasan dan rekomendasi dari empat organ Universitas Indonesia, yakni Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, serta Senat Akademik. UI menilai keputusan itu merupakan bagian dari upaya menjaga standar etika dan integritas akademik di lingkungan kampus.
Perkara ini bermula ketika pihak yang dikenai sanksi menggugat keputusan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh PTUN hingga tingkat banding. Tidak menerima putusan itu, UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, mengatakan putusan kasasi menjadi dasar hukum yang menguatkan langkah universitas dalam menegakkan tata kelola dan integritas akademik.
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri.
UI menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan kampus agar seluruh kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Universitas juga menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.**