iniriau.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat terkait peredaran produk herbal dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya di wilayah Riau.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengungkapkan beberapa produk tersebut sebelumnya pernah ditemukan saat pengawasan yang dilakukan pihaknya di Pekanbaru dan daerah sekitarnya.
“Beberapa produk yang pernah ditemukan di Pekanbaru antara lain Samyun WAN, Godong Ijo, Pegal Linu Klanceng, Kopi Arab Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, Sinatren hingga USA Viagra,” ujar Alex, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, produk-produk itu beredar dengan klaim sebagai obat herbal atau suplemen kesehatan, namun setelah dilakukan pengujian laboratorium ternyata mengandung zat kimia obat yang tidak dicantumkan pada label kemasan.
Alex menegaskan, penggunaan produk semacam itu tanpa pengawasan medis dapat memicu dampak serius bagi kesehatan.
Mulai dari gangguan ginjal, gangguan jantung, stroke hingga risiko kematian mendadak.
“Produk yang mengandung bahan kimia obat secara ilegal tentu sangat berbahaya karena konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, BPOM RI merilis hasil pengawasan periode Maret 2026 dan menemukan sebanyak 22 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung BKO. Produk tersebut terdiri dari obat pegal linu, suplemen vitalitas pria hingga kopi herbal. Beberapa kandungan berbahaya yang ditemukan di antaranya sildenafil sitrat, tadalafil, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat hingga parasetamol.
Adapun sejumlah produk yang masuk daftar temuan BPOM yakni Gutamin, Happyco, Sehat Pria, Djinggo, Sultan Co, Kopi Super Jantan, Samyun WAN, Sinatren, USA Viagra hingga Viagra Platinum yang diketahui menggunakan nomor izin edar fiktif.
BBPOM Pekanbaru pun mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat herbal maupun suplemen dari sumber yang tidak jelas. Warga juga diminta selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum mengonsumsinya.**