Dituding Halangi Penyelidikan, Pakar Hukum Menilai Staf Setwan Patut Dibebaskan

Senin, 04 Mei 2026 | 19:04:06 WIB
Pakar Hukum, DR Yalid SH, MH dalam kegiatan Forum Diskusi Bertajuk Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau, Senin (04/05). (Foto: Humas)

Iniriau.com, Pekanbaru - Perkara dugaan perintangan penyidikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf inisial JA menjadi sorotan.

‎Peristiwa itu menjadi sorotan, dan menjadi bahasan dalam forum diskusi publik bertema penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Riau. 

‎Sejumlah pakar menilai, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika dipaksakan berlanjut.

‎Forum bertajuk "Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau" itu menghadirkan pakar hukum Dr Yalid, SH MH yang secara tegas mengkritisi pendekatan penegakan hukum saat ini.

‎Menurut Yalid, dalam kasus staf DPRD Pekanbaru tersebut, unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dinilai belum terpenuhi secara kuat berdasarkan fakta persidangan.

‎"Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya? Ini yang harus diuji secara objektif," kata Yalid usai diskusi.

‎Ia menjelaskan, dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jok motor tidak didukung bukti kuat. 

‎Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung.

‎Tak hanya itu, Yalid juga menyoroti penggunaan keterangan informan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung.

‎"Kalau hanya berdasarkan 'katanya' tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium de auditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat dalam hukum pidana," tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yalid menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat (mens rea) untuk menghalangi penyidikan.

‎"Harus dilihat motifnya. Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi proses hukum," jelasnya.

‎Dalam forum tersebut, Yalid juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menarik kesalahan administratif menjadi perkara pidana korupsi.

‎"Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.

‎Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan aktif dan niat jahat yang nyata.

‎"Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas. Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum," katanya.

‎Sebagai kesimpulan, Yalid merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara tersebut, dengan mengacu pada asas in dubio pro reo dan lex favor reo.

‎"Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum," pungkasnya. **

 

Tags

Terkini