BPK Turun, Pejabat Pengadaan di Meranti Dilarang Keluar Daerah

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau akan turun ke Kepulauan Meranti. Kedatangan BPK ini guna mengaudit semua penganggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, mengintruksikan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk berada di tempat.

"Agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik saya minta PA, KPA dan PPTK serta pejabat pengadaan barang dan jasa selama proses pemeriksaan Standbye ditempat," ujar Sekda Meranti, saat memimpin acara Briefing dengan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Riau, di ruang Melati Kantor Bupati, Rabu (24/10/2018).

Seperti diketahui, proses pemeriksaan berlangsung hingga 30 hari kedepan. Kedatangan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Riau kali ini berbeda dari biasanya, jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan pada awal tahun, saat ini pemeriksaan dilakukan pada akhir tahun. Hal itu bukannya tidak beralasan menurut ketua tim pemeriksa BPK RI untuk Meranti Ahmad Syukri, kedatangan dirinya bersama tim pemeriksa lainnya lebih awal berhubung Kabupaten Kepulauan Meranti telah mendapat 6 kali WTP untuk itu perlu melengkapi Laporan LKPD, karena kedepan proses pemeriksaan akan melibatkan akuntan publik secara independen.

Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Riau kali ini, dikatakan Syukri meliputi, belanja barang dan modal mulai dari kegiatan sampai belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga. Baik itu berupa barang, bangunan dan lainnya.

Untuk itu, selama proses pemeriksaan Syukri meminta PA, KPA dan PPTK wajib hadir dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ia mewanti-wanti kepada Kepala OPD dan pejabat terkait jika tidak hadir saat pemeriksaan maka dokumen tidak dapat diperiksa dan OPD bersangkutan akan menjadi catatan bagi BPK RI.

"Saat turun ke lapangan kami harapkan PA, KPA, PPTK wajib hadir dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan, jika tidak hadiri pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan akan menjadi catatan kami," tegas Syukri.

Ia juga menambahkan pemeriksaan yang dilakukan kali ini bukan hanya seputar pengadaan fisik tetapi juga pengadaan langsung dan pengadaan lainnya. Untuk itu Bagian yang menangani masalah pengadaan terutama Pihak ULP Meranti, Pokja, konsultan perencana dan rekanan pemenang ketika pemeriksaan dapat dihadirkan untuk melakukan kroscek langsung.(irc/hrc)

Terkini