Jukir Nakal di Sudirman Pekanbaru Ditindak, Tarif Parkir Dipatok hingga Rp15 Ribu

Jumat, 03 April 2026 | 07:08:16 WIB
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan jukir di jalan Sudirman (foto: dok Pemko Pekanbaru)

iniriau.com, PEKANBARU – Praktik pungutan parkir di luar ketentuan kembali ditemukan di Kota Pekanbaru. Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman ditindak tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, Kamis (2/4/2026) malam.

Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan warga yang dimintai uang parkir hingga Rp15 ribu saat memarkirkan mobil di area sekitar Rumah Makan Bareh Solok, tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi begitu menerima laporan.
“Tim turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Di lokasi, kami mengamankan jukir bersama satu orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir,” jelasnya.

Dari hasil penindakan, petugas langsung memberikan sanksi tegas. Jukir tersebut diberhentikan dari tugasnya dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Satpol PP melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).

Masykur menegaskan, tarif parkir resmi di Pekanbaru telah diatur, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1 ribu untuk sepeda motor. Pungutan di luar ketentuan dinilai sebagai pelanggaran dan merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir jukir yang bermain tarif. Ini jelas melanggar aturan dan mencoreng pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan. Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu pemerintah dalam menertibkan parkir liar maupun pungutan ilegal.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” tutupnya.**

Tags

Terkini