iniriau.com, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “Japrem 7 Batang”.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut tidak sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Jaksa memaparkan, praktik dugaan korupsi ini mulai terendus sejak awal 2025. Saat itu, Abdul Wahid diduga menyusun pengaruh dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Dani M Nursalam disebut berperan sebagai penghubung antara kebutuhan dana nonformal gubernur dengan dinas-dinas yang memiliki anggaran besar, khususnya Dinas PUPRPKPP.
Puncaknya terjadi pada 7 April 2025 dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur. Dalam forum tersebut, seluruh peserta diminta mengumpulkan alat komunikasi mereka.
Jaksa menyebut, dalam rapat itu Abdul Wahid menyampaikan perintah tegas kepada jajaran bawahannya. “Matahari hanya satu. Semua harus mengikuti perintah kepala dinas. Kalau tidak, akan dievaluasi,” kutip jaksa saat membacakan dakwaan.
Ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan disebut menjadi tekanan agar para pejabat, terutama kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, mengikuti skema pengumpulan dana.
Modus yang digunakan, lanjut jaksa, yakni melalui pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 terkait pergeseran anggaran yang meningkatkan nilai proyek infrastruktur hingga Rp234 miliar.
Namun, peningkatan anggaran tersebut diduga disertai kewajiban setoran. Instruksi disampaikan berjenjang dari Dani M Nursalam kepada Kepala Dinas PUPR, lalu diteruskan ke pejabat teknis hingga ke para kepala UPT.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, jumlah itu dinilai tidak mencukupi. Permintaan kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disamarkan dengan istilah “7 batang”.
Para kepala UPT juga diminta menyampaikan bahwa seluruh urusan setoran telah ditangani satu pintu melalui kepala dinas.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama Juni 2025, terkumpul Rp1,8 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Dani M Nursalam menggunakan tas ransel hitam, lalu disalurkan kepada Abdul Wahid melalui ajudannya.
Tahap kedua pada Agustus 2025, dana sekitar Rp1 miliar kembali terkumpul dan digunakan untuk berbagai kebutuhan nonkedinasan, termasuk melalui ajudan lainnya. Sementara pada tahap ketiga Oktober hingga November 2025, terkumpul sekitar Rp750 juta. Sebagian dana disebut digunakan untuk membiayai perjalanan ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.
Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid dengan agenda pembacaan eksepsi pada 30 Mei 2026. Sedangkan sidang dua terdakwa lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.**