iniriau.com, Pekanbaru – PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Selasa (10/3/2026) di Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, perusahaan memutuskan pembagian dividen interim kepada para pemegang saham sebagai bagian dari hasil kinerja perusahaan sepanjang Tahun Buku 2025.
RUPS-LB tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah selaku pemegang saham, di antaranya Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau, Wakil Bupati Siak, Bupati Kampar, Wakil Bupati Pelalawan, serta Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sementara dari internal perusahaan turut hadir Komisaris PT BSP, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, serta jajaran manajemen terkait.
Plt Direktur PT BSP, Raihan, menjelaskan bahwa dividen interim dibagikan kepada para pemegang saham berdasarkan porsi kepemilikan saham masing-masing. “Dividen interim ini merupakan bagian dari laba perusahaan pada tahun buku 2025 yang dibagikan sesuai dengan komposisi saham para pemegang saham,” ujar Raihan.
Ia menerangkan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, kepemilikan saham BSP dimiliki oleh sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Riau. Pemerintah Kabupaten Siak tercatat sebagai pemegang saham mayoritas, bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Raihan, dividen yang disalurkan saat ini bersifat sementara atau interim, karena laporan keuangan perusahaan untuk Tahun Buku 2025 masih menunggu proses audit secara menyeluruh. Nantinya, setelah proses audit selesai, kinerja keuangan perusahaan akan kembali dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk menetapkan besaran laba bersih serta pembagian dividen final kepada para pemegang saham.
Ia menambahkan, pembagian dividen interim ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pemegang saham, sekaligus menjadi indikator bahwa kinerja operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Ke depan, BSP berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas operasional, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.**