Perkara Korupsi Abdul Wahid Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Segera Disidangkan

Selasa, 10 Maret 2026 | 19:04:05 WIB
PN Pekanbaru (foto:Haluanriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara lengkap atau P-21. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dengan pelimpahan berkas tersebut proses hukum terhadap ketiganya akan segera memasuki tahap persidangan.
“Pada hari ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.

Saat ini, kata Budi, jaksa masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam penyidikan, KPK menduga adanya pungutan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem dengan nilai setoran mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

KPK menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas serta mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan untuk mencermati fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.**

Tags

Terkini