iniriau.com, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap dugaan praktik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Keduanya berinisial J (62) dan S (39), pasangan suami istri yang diduga menyediakan rumah sebagai tempat transit bagi PMI yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujar Juliandi.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan lima PMI yang baru tiba dari Malaysia. Hasil pemeriksaan awal mengungkap para PMI diduga menyeberang menggunakan speed boat, lalu dijemput kendaraan di darat sebelum dibawa ke rumah penampungan.
Selain mengamankan lima PMI, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit speed boat, dua unit mobil, serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman ilegal tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto KUHP terbaru.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitarnya.**