Oknum ASN Dinas Pertanian Pemkab Inhu Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:18:17 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, INHU – Kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencoreng citra aparatur negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian Pemkab Inhu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat peredaran sabu.

Oknum ASN berinisial RSH alias Itang (46) diamankan polisi di kawasan Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Selasa (27/1/2026), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa saat akan ditangkap, RSH sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IS alias Jabir,” ujar Misran.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah Jabir di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Polisi mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52) yang diketahui sebagai tenaga P3K paruh waktu Satpol PP Pemkab Inhu. 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat paket sabu seberat 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Masih dalam rangkaian operasi yang sama, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menangkap seorang pria berinisial EV alias Vian (33) di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada toleransi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari aparatur pemerintah,” tegasnya.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.**

Tags

Terkini