Pengalihan Tanah Transmigrasi Berujung Bui, Eks Kades Indra Sakti Dipidana 7 Tahun

Senin, 26 Januari 2026 | 22:18:06 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Misdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Vonis dibacakan dalam sidang pada Senin (26/1/2026). 

Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha menyebut terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. “Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa,” ujar Sonni saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp73,8 juta, dengan ancaman satu tahun penjara apabila tidak dipenuhi, serta biaya perkara Rp7.500.
Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan dan seluruh masa penahanan sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dalam amar putusan, hakim turut memerintahkan pengembalian 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Pengembalian aset ini berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp3,024 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kampar pada Agustus 2025.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zhafira Syarafina, Egy Primatama, dan Hervyan Siahaan, serta tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan tanah negara yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi, namun dialihkan secara melawan hukum dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.**

Tags

Terkini