iniriau.com, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan isu pelepasan terduga pelaku pesta narkotika di penginapan BaliView, Kecamatan Bukit Raya, tidak benar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Minggu (25/1/2026) Muharman menjelaskan, para terduga tidak dibebaskan, melainkan menjalani mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran alat komunikasi dan aliran dana.
Hasil penyidikan menyimpulkan seluruh orang yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Sementara dua orang yang diduga sebagai penyedia barang haram berinisial O dan IR masih dalam pengejaran polisi. Polresta Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan BNN terkait tindak lanjut rehabilitasi.
Namun, klarifikasi Kapolresta yang diunggah di sejumlah akun media sosial justru memicu beragam reaksi netizen. Sejumlah komentar bernada sindiran ramai menghiasi kolom komentar. “Rehab apa 86 tst ajalah pakkk, BB yang ditemukan lebih dari satu bisa direhab ,” tulis akun Instagram ag*nggpr*bdii./ dengan emot ketawa. “Caer caer caer,” tulis akun ol*ve15140*.
Sementara akun r*dy*sgaf menuliskan, “Ada uang semuanya AMAN.”
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam pemberantasan narkotika dan memastikan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Untuk narkoba kami tidak main-main. Jika ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegas Muharman.**